Minggu, 24/11/2024 04:30 WIB

KPK Periksa 4 Anggota Polri untuk Eks Bos Lippo Group

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang anggota Polri terkait kasus pengurusan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) sejumlah kasus Lippo Group ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 2016 lalu.

Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang anggota Polri terkait kasus pengurusan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) sejumlah kasus Lippo Group ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 2016 lalu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, empat anggota Polri itu pernah menjadi ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman. Keempat anggota Polri itu adalah Ari Kuswanto, Dwianto Budiawan, Fauzi Hadi Nugroho, dan Andi Yulianto.

Kata Febri, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang merupakan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota Polri dalam penyidikan dengan tersangka ESI (Eddy Sindoro)," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (14/11).

Namun, kata Febri, hingga saat ini keempat anggota Polri itu belum menghadiri agenda pemeriksaan penyidik KPK. Terkait pemeriksaan itu, KPK telah melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo.

"Sampai siang ini, empat orang anggota Polri yang dulu pernah menjadi ajudan Nurhadi tersebut belum datang. Penyidik masih menunggu hingga sore ini," kata Febri.

"KPK telah mengirimkan surat ke Kapolri up Kadiv Propam Polri tentang permintaan menghadirkan empat orang tersebut dalam pemeriksaan," terangnya.

Empat anggota Polri itu sebelumnya juga pernah dipanggil sebagai saksi pada dua tahun silam dalam penyidikan tersangka lainnya. Namun, mereka tak pernah hadir. Keempat anggota Brimob itu dikabarkan ditugaskan dalam Operasi Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah, pada 2016 lalu.

Penyidik KPK sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi, di Gedung KPK, Selasa (6/11). Suami Staf Ahli Bidang Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tin Zuraida itu mengaku pemeriksaan dirinya sama seperti yang sebelumnya.

Diketahui, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.

Belakangan diketahui Eddy telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Sejak akhir 2016 hingga 2018, mantan bos Lippo Group itu diduga berpindah ke sejumlah negara, mulai dari Thailand, Malaysia, Singapura, hingga Myanmar.

Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris MA Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi.

KPK juga telah memeriksa Nurhadi beberapa kali dalam proses penyidikan Edy Nasution. Jejak Nurhadi dalam kasus ini juga terlihat dari kasasi Edy Nasution. Dalam putusan itu, Eddy Sindoro disebut kerap berhubungan dengan Nurhadi dalam pengurusan perkara yang dihadapi Lippo Group.

KEYWORD :

Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :