Marlen Sitompul | Rabu, 14/11/2018 18:13 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada petinggi dan pegawai Lippo Group terkait ancaman pidana bagi pemberi keterangan palsu. Untuk itu, Lippo Group diminta memberikan keterangan secara benar dan jujur saat pemeriksaan kasus suap perizinan Meikarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK menemukan adanya ketidaksingkronan keterangan saksi dari pejabat dan pegawai
Lippo Group terkait kasus tersebut.
"Kami ingatkan pada saksi agar memberikan keterangan secara benar dan pada pihak lain agar tidak berupaya mempengaruhi keterangan saksi-saksi tersebut," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (14/11).
Terkait pemberian keterangan palsu itu, KPK mengingatkan adanya ancaman pidana pemberian keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur di Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain itu juga ada ketentuan larangan melakukan perbuatan Obstruction of Justice di Pasal 21 UU Tipikor tersebut," tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami proses pemberian rekomendasi perizinan dari masing-masing dinas di Pemkab Bekasi dan proses di Pemprov Jawa Barat. Sedangkan terhadap pihak swasta, KPK terus telusuri sumber uang suap tersebut.
Sehingga, sampai hari ini sekitar 69 orang saksi telah diperiksa di tingkat penyidikan, yang terdiri dari 12 orang pejabat Pemprov Jawa Barat, 17 dari pihak Pemkab, dan 40 orang dari pihak
Lippo Group.
Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik
Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta ialah PT Mahkota Sentosa Utama, yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.
Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar
Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.
Direktur Operasional Lippp Group Billy Sindoro diduga memberikan uang Rp7 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan
Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai
Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
KEYWORD :
Lippo Group Suap Meikarta James Riady