Sabtu, 23/11/2024 14:29 WIB

Soal Penahanan Chuck, Istri: Kami Akan Terus Berjuang Tegakkan Keadilan

Jaksa Chuck Suryosumpeno akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu 14 November 2018. Menurut istri Chuck, Retno Kusumastuti, penahanan suaminya tersebut murni hak subjektif penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Kejaksaan Agung

Jakarta – Jaksa Chuck Suryosumpeno akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu 14 November 2018. Menurut istri Chuck, Retno Kusumastuti, penahanan suaminya tersebut murni hak subjektif penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

"Murni hak subjektif penyidik. Jadi ini dipastikan sewenang-wenang," kata Retno di Jakarta.

Pihaknya pun mengaku siap menjalani proses kehidupan ini dengan ikhlas dan akan terus berjuang . "Kami menerima semua proses kehidupan ini. Kami akan berdoa dan terus berjuang menegakkan keadilan," ujarnya.

Terkait langkah selanjutnya yang akan ditempuh tim kuasa hukum, Retno belum bisa memastikan. "Kita lihat saja nanti," ujarnya.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar pun mempertanyakan langkah Jaksa Agung terkait penahanan Chuck.

“Maka saya jadi bertanya bagaimana dengan tanah beserta rumah di Pondok Indah Jakarta Selatan yang hingga saat ini statusnya masih Barang Rampasan (karena belum ada putusan pengadilan lagi yang menyatakan lain) kasus Hardieni Soegito telah diduga dilepaskan oleh Loeke Larasati, mantan Kepala PPA Kejaksaan,” kata Haris.

Haris mengungkapkan bahwa tanah beserta rumah tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk Negara. Namun dikembalikan pada pemiliknya oleh Loeke Larasati mantan Kapus PPA yang menggantikan Chuck Suryosumpeno, saat ini menjabat sebagai Jamdatun.

Ia pun menduga Negara telah dirugikan ratusan milyar rupiah. “Diketahui perbuatan Loeke Larasati ini atas seijin HM. Prasetyo, terbukti dengan adanya nota dinas tertanggal 2 Oktober 2015. Tentu bisa jadi inilah pengemplangan aset Negara yang sebenarnya. Karena berbau uang yang tidak sedikit.”

Dari kasus ini saja, kata dia, dapat terlihat jelas motif pemidanaan dilakukan karena Chuck Suryosumpeno dianggap tidak kooperatif terhadap keinginan HM Prasetyo.

“Artinya telah terjadi disparitas penegakan hukum di tubuh Kejaksaan Agung R.I. yang dapat diartikan sebagai pengingkaran rasa keadilan.

”Haris berpendapat bahwa dalam kasus pemidanaan Chuck Suryosumpeno, Jaksa Agung sebagai pemimpin tertinggi institusi Kejaksaan telah menunjukkan perilaku yang tidak patut dicontoh dan Presiden Jokowi telah gagal menghadirkan Negara dalam penegakan hukum sebagaimana janjinya," kata dia.

KEYWORD :

Jaksa Agung Chuck Suryosempono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :