Sabtu, 23/11/2024 23:24 WIB

Pengungsi Rohingya Dibebaskan Tak Kembali ke Myanmar

Ratusan ribu Muslim Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Bangladesh, dengan alasan pemerkosaan, pembunuhan dan pembakaran, tidak akan dipulangkan secara paksa.

Pengunsi Rohingya yang membawa orang tuanya meninggalkan Rakhine, Myanmar menuju Bangladesh pada 30 Agustus 2017 (Foto: AFP)

Bangladesh - Ratusan ribu Muslim Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Bangladesh, dengan alasan pemerkosaan, pembunuhan dan pembakaran, tidak akan dipulangkan secara paksa.

Demikian kata Rohingya Relief and Repatriation Commissioner negara itu, Kamis (15/11). "Tidak ada yang akan dipaksa," kata Abul Kalam kepada Al Jazeera.

Pada Kamis (15/11), Bangladesh direncanakan akan memulangkan awal 2.260 Etnis Rohingya dari 485 keluarga, sesuai dengan rencana bilateral yang disepakati oleh kedua pemerintah pada Oktober.

Namun langkah itu ditentang  badan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok bantuan yang mengatakan minoritas Muslim tidak dapat dipaksa kembali. Hal itulah membuat repatriasi dibatalkan.

"Mereka selamat dari kekejaman sehingga wajar jika mereka takut untuk kembali," kata Kalam.

Saat ditanya apakah Rohingya akan menjamin kembalinya aman dan bermartabat, Kalam mengatakan, "Semuanya dilakukan sesuai kesepakatan antara Bangladesh dan Myanmar. Saya berharap otoritas Myanmar akan menjaga kata-kata mereka."

Ketentuan kesepakatan repatriasi belum pernah dipublikasikan.

Rencana untuk mulai mengembalikan Rohingya ke Myanmar beberapa hari setelah penyelidik PBB memperingatkan tentang genosida yang sedang berlangsung terhadap minoritas Muslim.

Ketua Misi Pencari Fakta PBB di Myanmar, Marzuki Darusman, mengatakan di luar pembunuhan massal, konflik itu termasuk pengucilan populasi, pencegahan kelahiran, dan perpindahan luas di kamp-kamp.

Awal pekan ini, Michelle Bachelet, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mendesak Bangladesh untuk menghentikan rencana pemulangan yang mengatakan itu melanggar hukum internasional.

"Kami menyaksikan teror dan kepanikan di antara para pengungsi Rohingya di Cox`s Bazar yang berada dalam risiko segera dikembalikan ke Myanmar bertentangan dengan keinginan mereka," katanya.

"Pengusiran paksa atau pengembalian pengungsi dan pencari suaka ke negara asal mereka akan menjadi pelanggaran yang jelas terhadap prinsip hukum utama non-refoulement, yang melarang repatriasi di mana ada ancaman penganiayaan atau risiko serius terhadap kehidupan dan integritas fisik atau kebebasan dari individu," tambahanya.

KEYWORD :

Muslim Rohingya Myanmar Bangladesh Repatriasi Rohingya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :