Guru honorer menuntut CPNS (Foto: Solopos)
Jakarta – Rencana pengangkatan guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut PPPK nantinya juga akan diprioritaskan bagi guru berkeahlian khusus, terutama yang mengajar di sekolah menengah kejuruan (SMK), dan memiliki pengalaman kerja tertentu.
“PPPK itu untuk Kemdikbud lebih direkomendasikan untuk guru yang memiliki keahlian khusus. Yaitu, terutama yang mengajar di SMK, dan mereka dari yang punya pengalaman kerja tertentu, dan dia sudah punya batas waktu tertentu ketika akan menjadi guru,” kata Mendikbud pada Kamis (15/11) di Jakarta.
Selain guru berkeahlian khusus, Mendikbud juga memprioritaskan PPPK bagi para praktisi yang sudah berpengalaman di bidangnya. Sebagai contoh, pelaut yang ingin memanfaatkan pengalaman melautnya untuk mengajar.
“Yang itu kami prioritaskan untuk PPPK. Itu konteksnya tiga tahun setelah itu dia mengundurkan diri,” ujarnya.
Hingga saat ini kebutuhan guru produktif sebanyak lebih dari 90 ribu. Jumlah tersebut, menurut Muhadjir, berpeluang meningkat karena jumlah sekolah terus bertambah. Sementara Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) belum kunjung mampu menghasilkan guru produktif.
Karena itu, Muhadjir berharap Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) yang berada di bawah Kemdikbud, dapat memberi sertifikat kemampuan mengajar bagi para praktisi.
“Jika kami menunggu dari LPTK untuk mencetak guru, ya tidak jadi-jadi itu. Maka lebih baik yang sudah ada di lapangan saja, kami tarik jadi guru dengan kontrak, dan dari Kemdikbud memberikan dia sertifikat mengajar,” tandasnya.
KEYWORD :Skema PPPK Guru Honorer Muhadjir Effendy