Sabtu, 23/11/2024 16:20 WIB

Indonesia Club Ungkap Skandal Lapas, Tarifnya Jutaan Rupiah

Budaya jual beli fasilitas ini telah mengakar kuat dan menjadi bisnis kotor di dalam institusi lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Ilustrasi napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) (foto: Antara)

Jakarta - Lembaga Indonesia Club mengungkap terjadinya praktek jual beli fasilitas di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) bukanlah hal baru, ini sudah berlangsung lama dan terjadi hampir di seluruh Indonesia.

"Budaya jual beli fasilitas ini telah mengakar kuat dan menjadi bisnis kotor di dalam institusi lembaga pemasyarakatan. Terkesan ada pembiaran dan sengaja dipelihara karena dari level bawahan hingga atas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merasa menikmati," ujar Gigih Guntoro, Direktur Eksekutif Indonesian Club dalam siaran persnya kepada jurnas.com.

Sudah hampir 5 tahun Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menjalankan tugasnya, menurut Gigih,  namun praktek jual beli fasilitas Lapas tak pernah berhenti dan justru makin parah. Buruknya sistem pengelolaan Lapas telah menjadi bom waktu yang  siap meledak kapanpun dan akan menggerus wibawa kementerian Hukum dan Ham.

"Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat yang kami kumpulkan sebagai tindak lanjut dari investigasi tentang Jual beli Jabatan di beberapa Lapas di Indonesia pada tahun 2017. Dari 528 Lapas yang ada, hampir 75 persen terjadi praktek jual beli fasilitas," ujar Gigih.

Temuannya diklaim dari lapangan ini, Indonesia Club menyatakan,  memperlihatkan jual beli fasilitas dengan modus operandinya antara lain :

1. Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Kalsel. Modus jual beli remisi letter F kepada Napi dengan tarif antara Rp2 juta hingga Rp10 juta. Diduga Aktor lapangan bagian register (S) yang diketahui Kalapas (Y) dan memiliki ATM berjalan dari Napi Narkoba yang dijadikan Tamping (tahanan pendamping).

2. Rutan Klas I Cipinang, jual beli Pembebasan bersyarat, Cuti bersyarat, remisi kepada napi-napi dengan berbagai modus diduga dikoordinir oleh salah satu pejabat (H) dengan gaya Medan yang kental semua urusan  di Lapas harus pakai Uang.

3. Rutan Kelas IA Surabaya, memperjual belikan "remisi" kepada napi Narkoba dengan berbagai tarif berkisar antara Rp3 juta hingga Rp20 juta. Diduga aktor lapangan bagian Kasubsie Adminitrasi dan Perawatan Rutan (WIK) atas sepengetahuan Kalapas (TP). Bahkan ada jual beli untuk tidak dipindah ke rutan lain dengan tarif Rp10 juta.

4. Lapas Klas II A pemuda Tangerang. Jual beli remisi kepada napi Narkoba dengan tarif antara Rp3 juta hingga Rp10 juta. Diduga Aktor lapangan adalah Kasubsie register (TA)

5. Rutan Kelas I Palembang. Modus jual beli remisi kepada napi dengan tarif Rp2 juta hingga Rp5 juta yang diduga sebagai aktor utamanya oknum Rutan (M).
 
6. Rutan Klas II Balikpapan. Jual beli fasilitas kamar. Untuk mengurus pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat dengan tarif minimal Rp5 juta dan kalau ingin  menjadi tamping harus membayar Rp. 5 jt.

7. Lapas Klas III Bayur Samarinda. kami mendapatkan informasi untuk  memilih kamar  dengan tarif minimal Rp2 juta. Jual beli pembebasan bersyarat dan remisi. Untuk  menjadi tamping harus membayar minim Rp3 juta, Peredaran narkoba masih terjadi di dalam lapas. Aktor lapangan oknum kasubsi dan kalapas

Gigih mengatakan, fakta diatas merupakan contoh kecil berbagai fasilitas Lapas di komersilkan hanya untuk melanggengkan kekuasaannya. Katanya lagi, mereka tidak bekerja sendirian, ada sindikasi keterlibatan pejabat lain yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan sudah berlangsung lama.

"Sindikasi kejahatan ini telah berubah menjadi kerajaan bisnis tersendiri dari kelompok kepentingan yang berlindung dibalik institusi Hukum dan Ham," ujar Gigih.

Kementrian Hukum dan Ham, kata Gigih,  terkesan tidak serius dan tidak berdaya dalam melakukan pembenahan total terhadap buruknya sistem Lapas. Tak heran,  komitmen Menteri Hukum dan Ham melakukan evaluasi total terhadap tata kelola Lapas hanya menjadi macan kertas.

"Sementara bawahannya selalu mengabaikan dan cenderung mengamputasi setiap kebijakan. Ada ketidaksinkronan antara atasan dan bawahan akan mengganggu keberlangsungan roda pelayanan di Kemeterian Hukum dan Ham," ujar Gigih.

KEYWORD :

Skandal Lapas Yasonna Laoly Indonesia Club




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :