Marlen Sitompul | Kamis, 15/11/2018 22:10 WIB
Sidang Dakwaan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo
Jakarta - Bos Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo selaku terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 mengaku memberikan sumbangan kepada Munaslub Partai Golkar.
Menurutnya, uang tersebut diberikan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang saat ini menjadi Bendahara Umum Munaslub Partai Golkar.
"Saya kasihan sama Ibu Eni, makanya persis sehari sebelum Lebaran dia ambil Rp250 juta," kata Kotjo, saat sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/11).
Saat itu, kata Kotjo, Eni Saragih awalnya meminta bantuan senilai Rp2 miliar untuk pembiayaan Munaslub Golkar. Saat itu, Eni Saragih menemuinya pada malam hari.
"Saya bilang, `Bu, tidak bisa malam ini, kalau mau paling cepat pekan depan`," kata Kotjo.
Namun, Kotjo tidak menyanggupi permintaannya. Menurutnya, Eni Saragih mendapat amanat dari Plt Ketua Umum Golkar Idrus Marham untuk meminta bantuan US$400 ribu atau sekitar Rp2 miliar.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar. Uang fee itu bertujuan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, bisa menggarap proyek PLTU Riau.
Peran Sofyan terungkap dalam surat dakwaan Johanes Kotjo, yang dibacakan Jaksa KPK, Ronald F Worotikan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/10).
Dalam dakwaan Johanes tersebut terungkap adanya pertemuan antara Johannes, Sofyan, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan Direktur Pengadaan Startegis II PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.
Dimana, dalam pertemuan itu Eni Saragih meminta agar Sofyan membantu Johanes Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. Sofyan pun mengamini permintaan Eni dengan memerintahkan anak buahnya yakni, Iwan Santoso untuk mengawasi kontrak proyek tersebut.
"Eni Maulani Saragih meminta
Sofyan Basir membantu terdakwa mendapatkan proyek PLTU Riau-1, dimana
Sofyan Basir kemudian memerintahkan Supangkat Iwan Sontoso mengawasi proses kontrak ?proyek PLTU Riau-1," kata Ronald saat membacakan surat dakwaan Johannes Kotjo.
KEYWORD :
Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir