Konferensi Pers Komnas HAM
Jakarta – Hasil survei Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bekerja sama dengan Litbang Kompas menemukan, tingkat diskriminasi ras dan etnis di Indonesia mencapai 80 persen.
Fenomena tersebut sangat disayangkan oleh Komnas HAM. Pasalnya, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sudah sepuluh tahun berlaku, sementara kesadaran masyarakat tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
“Survei membuktikan tingkat kerentanan ras dan etnis masih sangat tinggi,” kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mochammad Choirul Anam dalam konferensi pers `Survei Penilaian Diskriminasi Ras dan Etnis Masyarakat` di kantor Komnas HAM RI, Jakarta, pada Jumat (16/11).
Tingginya tingkat diskriminasi ras dan etnis ternyata tak diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk melapor. Data menunjukkan korban diskriminasi yang melapor kepada Komnas HAM hanya sebatas 0,7 persen, sementara laporan kepada kepolisian sebanyak 59,7 persen.
Penyebabnya, menurut Choirul, masalah diskriminasi masih dianggap bukan persoalan HAM serius, sehingga diposisikan sama dengan kasus-kasus kriminal biasa.
Ini Tujuan Pemerintah Bentuk Badan Gizi Nasional
“Perspektif bahwa persoalan itu dianggap pidana biasa, bukan pelanggaran HAM. Dianggap masalah kecil,” ujar Choirul.
Dengan fenomena ini, Komnas HAM berharap lembaga negara, aparat negara, dan seluruh pihak agar lebih serius dalam menanggapi dan mencegah munculnya diskriminasi ras dan etnis di masyarakat.
Apalagi menjelang pilpres 2019, lanjut Choirul, tensi politik berpeluang akan naik. Karena itu, dia mengimbau agar tidak terjadi hal-hal yang melenceng dari nilai dan prinsip penghormatan HAM.
Survei Komnas HAM dan Litbang Kompas dilakukan dengan cara kuantitatif melalui wawancara yang dilaksanakan pada 25 September – 3 Oktober 2018 di 34 provinsi, dengan jumlah 1.207 responden dari beragam kalangan, baik latar belakang sosial ekonomi ataupun jenis kelamin, hanya saja disyaratkan berusia 17-65 tahun. (Difa)
KEYWORD :Komnas HAM Kasus Diskriminasi Etnis dan Ras