Sabtu, 23/11/2024 15:30 WIB

Pemerintah Tak Hadiri Sidang Gugatan Guru Honorer

Dr. Andi Asrun mengatakan, gugatan yang diajukan para honorer berakar dari kekecewaan, lantaran Presiden RI maupun MenPAN-RB tak kunjung menemui peserta demo honorer beberapa waktu lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta – Kuasa hukum Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, tidak hadir dalam sidang perdana gugatan 48 guru honorer asal Kabupaten Kebumen, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan demikian, Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan Panitera agar Presiden dan MenPAN-RB maupun kuasa hukumnya, agar datang dalam sidang kedua akan digelar pada 13 Desember 2018 mendatang.

Pengacara guru honorer Kebumen, Dr. Andi Asrun mengatakan, gugatan yang diajukan para honorer berakar dari kekecewaan, lantaran Presiden RI maupun MenPAN-RB tak kunjung menemui peserta demo honorer beberapa waktu lalu.

Padahal, mereka sudah melakukan aksi protes selama tiga hari di depan Istana Merdeka, Jakarta, dengan harapan aspirasinya didengarkan pemerintah.

“Para penggugat ini telah bekerja antara 10 sampai 25 tahun mulai tingkat SD, SMP, SMA, dengan honor 250.000 sampai 300.000 per bulan. Besar honor ini sangat tidak manusiawi,” kata Andi dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Jumat (23/11) di Jakarta.

Andi melanjutkan, ketika ada kesempatan untuk memperbaiki besaran honor lewat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), para guru honorer kembali harus gigit jari, karena ada batasan usia 35 tahun.

“Syarat usia ini seharusnya diterapkan para "fresh graduate" bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun,” tegasnya.

“Mereka menuntut janji Presiden Jokowi untuk memperhatikan nasib guru honorer saat menghadiri HUT PGRI dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada bulan November 2017. Janji tinggal janji,” imbuh Andi.

Selain gugatan tersebut, guru honorer juga mengajukan uji materi Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018.

Para guru honorer menilai batas usia 35 tahun sebagai syarat seleksi CPNS tidak relevan, mengingat mereka telah bekerja lebih dari 10 tahun. Andi menilai, seharusnya syarat usia ini diterapkan kepada calon pekerja.

“Para guru honorer ini menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan roh UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN,” tandasnya.

KEYWORD :

PN Jakarta Pusat Jokowi Digugat Guru Honorer




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :