Sabtu, 23/11/2024 08:34 WIB

KPK Nilai Dana Parpol dari Pemerintah Belum Ideal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bantuan pemerintah terkait pendanaan partai politik (Parpol) senilai Rp1.000 belum ideal.

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bantuan pemerintah terkait pendanaan partai politik (Parpol) senilai Rp1.000 belum ideal.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, parpol sebaiknya dibiayai oleh negara. Menurutnya, berdasarkan hasil kajian KPK merekomendasikan agar Parpol mendapat dana bantuan dari pemerintah antara Rp1.000 hingga Rp10.000 per suara. Namun, pemerintah hanya menyanggupi bantuan sebesar Rp1.000 per suara.

"KPK sudah mengeluarkan kajian, dalam kajian itu sebaiknya partai dibiayai negara," kata Agus, dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12).

"Kajiannya memang sebenarnya nilai per suara yang dibiayai negara itu tinggi, tapi yang direkomendasikan KPK antara Rp 1000 sampai Rp 10.000. Yang sudah dibantu pemerintah juga Rp 1.000, Jadi masih jauh sekali dari dana ideal yang diperlukan partai," lanjutnya.

Kata Agus, pembiayaan Parpol oleh negara bertujuan agar membenahi sistem politik di tanah air. Dengan demikian, Parpol harus siap diaudit secara menyeluruh dan hasilnya diumumkan ke publik.

"Selanjutnya kalau memang itu full dibiayai negara implikasinya adalah auditnya harus mendalam sekali, kemudian dikeluarkan dan diumumkan kepada seluruh masyarakat," kata Agus.

KEYWORD :

Ketua KPK Agus Rahardjo Hari Anti Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :