Sabtu, 23/11/2024 16:25 WIB

Empat Pabrik Kosmetik Ilegal di Jakarta Digerebek BPOM

Bisnis kosmetik ilegal ini telah berjalan satu tahun sejak awal 2018 dan didistribusikan ke sejumlah kota.

Bisnis kosmetik ilegal ini telah berjalan satu tahun sejak awal 2018 dan didistribusikan ke sejumlah kota (Foto: BPOM)

Jakarta - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM RI menggerebek empat lokasi yang diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar/ilegal di wilayah Jakarta Barat, yaitu Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Business Park, dan Taman Surya Molek.

Dari empat lokasi tersebut ditemukan berbagai barang bukti antara lain bahan baku kosmetik, bahan kemasan, produk ruah, produk jadi kosmetik, alat produksi, kendaraan, dan dokumen. Tim PPNS BPOM yang didampingi Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI menyita dan mengamankan semua barang bukti tersebut dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 30 miliar rupiah.

"Berdasarkan keterangan tersangka, bisnis kosmetik ilegal di lokasi tersebut telah berjalan satu tahun sejak awal 2018. Produk kosmetik ilegal tersebut didistribusikan ke Makassar, Banjarmasin, Tangerang, Solo, dan Surabaya,” ungkap Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito di tempat kejadian perkara, Jumat (24/01).

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengemas kembali sabun lokal yang memiliki izin edar BPOM menjadi seolah-olah produk impor dengan merek kosmetik terkenal dan memproduksi kosmetik palsu. Dari hasil penjualan kosmetik ilegal tersebut, tersangka berinisial DJ mengaku mendapatkan omzet 200 juta rupiah per bulan.

Selama tahun 2018 lalu, BPOM RI setidaknya telah menyita kosmetika ilegal senilai 128 miliar rupiah. Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia menunjukkan adanya demand yang tinggi dari masyarakat terhadap produk kosmetik.

BPOM RI tak henti melakukan berbagai operasi untuk menekan peredaran kosmetik ilegal tanpa melupakan hal penting yaitu edukasi kepada masyarakat khususnya generasi milenial.

“Berbagai operasi yang dilakukan untuk menekan peredaran kosmetik ilegal, kami barengi dengan edukasi dalam bentuk kampanye cerdas menggunakan kosmetik, terutama untuk generasi milenial,” lanjutnya.

Kepala BPOM RI menegaskan kepada pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan terkait produksi dan peredaran kosmetik di wilayah Indonesia. “Kami tak segan untuk menindak siapapun yang tidak mengikuti aturan. Kesehatan masyarakat terancam jika pelaku usaha tidak patuh,” tegas Penny.

Kepala BPOM RI juga berharap masyarakat lebih berhati-hati membeli kosmetik yang akan digunakan dan jangan mudah tergiur dengan janji-janji dalam iklan dan promosi produk.

“Masyarakat khususnya para wanita harus berhati-hati memilih kosmetik, jangan mudah tergiur dengan promosi yang berlebihan seperti memutihkan, meremajakan, dll,” imbau Penny.

KEYWORD :

Kosmetik Ilegal Kosmetik Berbahaya PPNS BPOM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :