Ahmad Dhani mengabadikan gambarnya dengan gayanya saat berada di balik sel tahanan. (Foto : Jurnas/Ist)
Jakarta- Vonis Majelis Hkaim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ahmad Dhani, didasari dari ujaran kebencian yang diunggah terdakwa ke medsos atau twitter pribadinya. Kasus ujaran kebencian ini berawal dari laporan seorang bernama Jack Boyd Lapian.
Pencipta lagu “Siti Nurbaya” ini dinyatakan bersalah dan telah memenuhi unsur untuk dijadikan sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
Berdasarkan cuittannya, Ahmad Dhani dinilai Majelis Hakim telah melakukan perbuatan yang dinilai melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Penasaran dengan cuitan Ahmad Dhani yang akhirnya mengantarkannya ke balik sel tahanan LP Cipinang? Berikut kami sajikan.
Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017 ; "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma`ruf Amin...ADP"
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017 ; "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP"
Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017 ; "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"
Ketiga kicauan Ahmad Dhani itulah yang menjadi polemik hinga sampai ke meja hijau. Ia pun divonis bersalah dengan hukuman 1,5 bulan masa tahanan.
KEYWORD :Kabar Artis Ahmad Dhani Twitter