Aung San Suu Kyi (Foto: Reuters)
Myanmar, Jurnas.com - Pemerintah Myanmar di bawah Aung San Suu Kyi masih menggunakan undang-undang era pemerintahan militer yang menindas para kritiskus.
Hal itu sekaligus menepis fakta yang beredar selam ini bahwa pemimpin demokratis pertama negara itu dalam beberapa dasawarsa akan menjaga kebebasan berbicara di negara itu.
Kelompok Hak Asasi Manusia (HRW) dalam laporan terbarunya mengungkapkan, kebebasan berekspresi memburuk sejak di era pemenang Nobel Perdamaian yang berkuasa pada 2016, dengan menciptakan iklim ketakutan di kalangan wartawan.
"Aung San Suu Kyi dan Liga Nasional untuk Demokrasi menjanjikan Myanmar baru tetapi pemerintah masih menuntut pidato damai dan protes dan gagal merevisi undang-undang lama yang menindas," kata penasihat hukum Asia di HRW, Linda Lakhdhir, dalam sebuah pernyataan.
Di bawah hampir 50 tahun pemerintahan militer yang terkenal buruk, pemerintah negara itu telah memberlakukan pembatasan besar pada kebebasan berekspresi.
"Reformasi yang dilakukan pemerintahan semu-sipil yang berkuasa pada 2010, termasuk penghapusan sensor, memiliki implikasi positif untuk menyampaikan pidato dan pertemuan," jelas HRW mengatakan dalam laporannya, berjudul Dashed Hopes: The Criminal of Peaceful Expression in Myanmar.
Namun, pemerintah yang dipimpin pemimpin sipil de facto, Aung San Suu Kyi, hanya membuat perubahan kecil dalam undang-undang yang menindas. Justru pemimpin itu terus menggunakan hukum yang terlalu luas, tidak jelas, dan kasar terhadap pidato dan pertemuan damai.
Kepada Al Jazeera dari Yangon di Myanmar selatan, Lakhdhir berfokus pada keadaan para jurnalis di Myanmar, khususnya ketika mereka meliput isu-isu yang dianggap sensitif oleh pemerintah.
"Ada beberapa topik tertentu yang tampaknya terlarang seperti mengkritik militer, berbicara tentang pelanggaran militer, mengkritik pemerintah atau pejabat pemerintah dan berbicara tentang korupsi," kata Lakhdhir.
"Jika Anda melaporkan kelompok etnis bersenjata atau pergi ke daerah konflik untuk melaporkan maka Anda berisiko ditangkap," sambungnya.
KEYWORD :Myanmar Aung San Suu Kyi Kebebasan Berpendapat