Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti (Foto: Ecka Pramita)
Jakarta, Jurnas.com - Kasus sekolah swasta melakukan kekerasan fisik dan kekerasan psikis pada anak bukan kejadian pertama, modus serupa pernah beberapa kali terjadi dan diadukan ke KPAI.
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mengatakan pernah ada sekolah swasta yang membuat ketentuan jika belum melunasi SPP maka saat ujian akhir semester siswa tersebut mengerjakan soalnya di lantai.
"Ada juga ketentuan dimana anak-anak yang masih menunggak saat ujian akhir semester di pisahkan ruangan dari siswa lain yang sudah lunas," imbuh Retno.
Ada juga si anak tidak diperkenankan ikut ujian akhir semester dan disuruh pulang kembali ketika mencoba datang ke sekolah.
Menurut Retno, Kasus-kasus tersebut mencerminkan bahwa banyak sekolah swasta yang tidak memahami Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Banyak guru dan kepala sekolah yang tidak menyadari bahwa sanksi yang mereka buat untuk anak-anak yang menunggak bayaran sesungguhnya adalah bentuk kekerasan fisik dan atau kekerasan psikis serta merupakan pelanggaran terhadap hak-hak peserta didik terutama pemenuhan hak atas pendidikan," paparnya.
Oleh karena itu, pihak sekolah, kepala sekolah dan para guru mendesak untuk diberikan pemahaman terhadap hak-hak anak dan kewajiban sekolah melindungi anak-anak selama berada di sekolah sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihak yang memiliki kewenangan melakukan semua ini adalah Kemendikbud dan Dinas-dinas pendidikan di daerah, serta Kemenag dengan kanwil-kanwil di berbagai daerah.
Selain itu, Inspektorat-inspektorat daerah dan Kemdikbud sudah selayaknya melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap sekolah-sekolah yang melakukan pelanggaran hak-hak anak, baik dalam aturan sekolah maupun kebijakan sekolah yang kerap kali bersifat sepihak.
Harus ada sanksi tegas bagi sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran hak anak. Wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan pemerintah sudah seharusnya didukung semua pihak termasuk sekolah-sekolah swasta yang juga mendapatkan bantuan dana BOS dari APBN.
KEYWORD :Perlindungan Anak Instansi Sekolah