Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Maros Subhan Aksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu-Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau.
Subhan Aksa merupakan keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Subhan anak dari pengusaha Aksa Mahmud yang menikahi Ramlan Kalla, adik Jusuf Kalla.
"Saksi Subhan Aksa akan dimintai keterangan untuk tersangka HS (Hobby Siregar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/2).
Selain Subhan Aksa, penyidik KPK juga akan memeriksa Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama PT. Mawatindo Road Construction sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Muhammad Nasir diduga sebagai pihak yang mengatur perusahaan Hobby Siregar sebagai pemenang lelang dalam proyek peningkatan jalan di Bengkalis tersebut. Namun, proyek yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar dari nilai proyek sebesar Rp495 miliar.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Atas perbuatannya, M Nasir dan Hobby Siregar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :Kasus Korupsi Infrastruktur Kementerian PUPR KPK