Berkendara sambil memantau GPS bisa ditindak. (Foto : Junras/Doknet)
Jakarta, Jurnas.com- Pengendara roda empat dan dua, semakin lama semakin dimanjakan dengan penggunaan global positioning system (GPS) atau yang dikenal dengan sebutan pengarah jalan.
Saat menggunakan GPS, tentunya konsentrasi berkendara akan terbagi menjadi dua alias tidak fokus. Hal ini bisa membahayakan pengendara dan juga pengguna jalan lainnya. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi menegaskan, penggunaan alat tersebut saat berkendara akan ditindak dan didenda sebesar 750 ribu rupiah.
“Sudah diatur dalam Pasal 283 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Bisa ditindak dan disangsi atau didenda sebesar 750 ribu rupiah,” terang Herman Ruswandi, Jumat (8/2).
“Berkendara yang baik itukan harus fokus dan konsentrasinya kearah jalan. Bukan melihat GPS. Ini membahayakan, karena mengganggu konsentrasi si pengendara dan pengguna jalan lainnya,” sambung Herman.
Berdasarkan aturan lalulintas yang ada, dijelaskan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa `setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi`.
KEYWORD :Herman Ruswandi GPS Pengendara