Marlen Sitompul | Jum'at, 15/02/2019 12:46 WIB
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago
Jakarta - Pembangkangan hukum yang dipertontonkan elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi ancaman dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2019 mendatang. Sebab, hal itu bisa merusak soliditas partai.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago, kepada Jurnas.com, Jumat (15/2).
Menurutnya, sikap sejumlah elite PKS tersebut menjadi "virus" yang bisa merusak mesin partai dalam menghadapi kontestasi Pemilu dan Pilpres yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang.
"Besar pengaruhnya, merusak soliditas. Bisa menganggu efektifitas mesin parpol. PKS tak boleh melawan kehendak hukum. Ini negara hukum," kata Pangi yang juga sebagai analis politik.
Hal itu menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa elite PKS dengan Wakil Ketua DPR
Fahri Hamzah. Dimana, elite PKS tidak patuh terhadap putusan pengadilan soal ganti rugi immateril sebesar 30 Miliar yang sudah inkrach.
Kata Pangi, sikap pembangkangan hukum sejumlah elite PKS itu akan berpengaruh terhadap perolehan suara partai. Jika demikian, PKS terancam tidak lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen di Pemilu 2019.
"Sangat besar dampak politiknya apabila PKS belum juga mau menyelesaikan sangketa elite dengan Fahri, bisa-bisa PKS terancam (tidak lolos parlemen)," tegasnya.
Sebelumnya, Fahri meminta sejumlah elite PKS yang terlibat dalam kasus tersebut sebaiknya mengundurkan diri dari struktur pimpinan partai. Hal itu untuk menyelamatkan partai dalam menbghadapi Pemilu 2019.
"Nanti orang bilang, partai macam apa ini, kok pimpinan partainya tidak mau menghormati putusan Mahkamah Agung, tidak mau mengaku hukum yang sudah inkrach," kata Fahri yang merupakan salah satu penggagas GARBI itu.
Fahri menyebut sejumlah nama yang bersekongkol dalam pemecatan dirinya, yakni Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri,
Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Diketahui, dengan ditolaknya Permohonan Kasasi PKS oleh Mahkamah Agung, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan, yang salah satu amarnya adalah mewajibkan PKS membayar ganti kerugian immaterial kepada
Fahri Hamzah sebesar 30 milyar.
Fahri sendiri berkali-kali mengatakan bahwa dana Rp30 milyar tersebut tidak akan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya melain untuk kepentingan kader PKS untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh perilaku elite PKS.
KEYWORD :
Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah