Persidangan terdakwa advokat Lucas
Jakarta, - KPK Watch Indonesia menilai dari berbagai fakta persidangan terdakwa advokat Lucas yang berlangsung sekitar tiga bulan sejak November 2018 hingga pekan kedua Februari 2019 menunjukkan Jaksa Penuntut Umum KPK gagal membuktikan perbuatan Lucas.
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dilihat dalam perkara terdakwa advokat Lucas dari tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Satu, selama proses persidangan KPK lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU) cenderung menggunakan keterangan satu saksi yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Putranto.
Padahal kesaksian Dina bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lainnya, alat-alat bukti lain, hingga diruntuhkan oleh keterangan ahli hukum pidana dan ahli digital forensik. Apalagi Yusuf, menggariskan, alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik atau digital seperti percakapan via FaceTime bukan milik Lucas tapi disebut oleh banyak saksi fakta ternyata milik Jimmy alias Lie yang selama ini membantu Edy Sindoro keluar masuk Indonesia dan membuat paspor palsu.
Selain itu, dalam persidangan Eddy Sindoro memastikan tidak pernah dibantu dan berbicara dengan Lucas selama Eddy berada di luar negeri. Kemudian bukti penyadapan sebagai alat bukti petunjuk yang dipakai JPU KPK tidak bisa membuktikan perbuatan Lucas. Artinya secara keseluruhan alat-alat bukti tidak memiliki kesesuaian atau saling bertentangan.
"Makanya selama persidangan ini sampai Minggu lalu, kami melihat tuduhan KPK tidak ada alat bukti yang kuat. Jaksa tidak bisa membuktikan perbuatan Pak Lucas. Saya ingin mengutip pendapat Prof Taverne, lebih bagus membebaskan orang yang tidak bersalah dibandingkan menghukum orang yang tidak bersalah. Jadi sebaiknya majelis hakim membebaskan terdakwa Pak Lucas," ujar Yusuf melalui siaran pers di Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.
Yang kedua, kata Yusuf, selama persidangan juga terbukti dengan jelas bahwa uang yang diterima beberapa orang bukan berasal dari Lucas maupun kantor hukum Lucas. Karena dari keterangan para saksi penerima uang, ternyata uang yang dibagi-bagikan oleh Dina Soraya tersebut menurut saksi ternyata bersumber dari Jemmy alias Lie.
"Ketika disebutkan oleh Dina bahwa Pak Lucas yang menyuruh memberikan uang, sekarang KPK harus bisa buktikan ada tidak, kan tidak ada. Ini kan hanya keterangan saksi Dina, jadi alat bukti yang digunakan KPK apa? Satu saksi itu bukan saksi, namanya unus testis nullus testis," tegasnya.
Tiga, secara posisi Lucas bukan kuasa hukum Eddy Sindoro baik sebelum maupun setelah Eddy Sindoro menjadi tersangka di KPK. Bahkan Lucas tidak punya kepentingan apapun dengan Eddy Sindoro dan kasus yang menjerat Eddy Sindoro. Karenanya tidak ada niat jahat atau perbuatan apapun oleh Lucas untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus Eddy Sindoro.
"Secara posisi Pak Lucas kan bukan kuasa hukum Eddy Sindoro. Pak Lucas juga tidak ada kepentingan sama sekali," ungkap Yusuf lagi.
Keempat, dalam fakta persidangan keterangan para saksi kunci antara lain Edy Sindoro, Michael Sindoro dan Stephen Sinarto secara tegas dan jelas menyatakan keterlibatan Jimmy selama pelarian Edy sindoro di luar negeri termasuk para saksi menyebut bahwa pemilik aplikasi facetime adalah milik Jimmy.
" Fakta persidangan jelas dan tegas bahwa ternyata selama pelariannya di luar negeri, Edy Sindoro dibantu oleh Jimmy termasuk ketika rekaman cctv bandara diputarkan tampak jelas Edy Sindoro didampingi Jimmy, anehnya Jimmy tidak pernah sekalipun dipanggil oleh KPK. Ada apa?" Kata Yusuf Sahide.
Terakhir Yusuf menegaskan, dari tahap penyidikan dua alat bukti yang dipakai KPK untuk penetapan Lucas sebagai tersangka menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Eddy Sindoro tidak jelas. Bahkan alat bukti yang dipakai KPK untuk penetapan Lucas sebagai tersangka sangat prematur.
"Alat-alat bukti yang dipakai KPK untuk penetapan Pak Lucas tidak jelas, tidak kuat. KPK dalam penetapan tersangka sebelumnya kan sering kali ceroboh, penetapan Pak Lucas sebagai tersangka ini adalah kesekian kali KPK ceroboh," demikian Yusuf. *
KEYWORD :KPK Watch Indonesia Pengadilan Tipikor Kasus Hukum