Hery pemukul anggota KPK dinyatakan sebagai tersangka. (Foto : Jurnas/Ist)
Jakarta, Jurnas.com- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan terkait tidak ditahannya Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus digaan penganiayaan kepada anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terjadi di Hotel Borobudur belum lama ini.
Menurut Kombes Argo Yuwono, penyidik memiliki penilaian tersendiri dalam memutuskan perlu ditahan atau tidaknya seorang tersangka. Dan hal lainnya tentu dengan banyaknya pertimbangan terkait tersangka sendiri.Baca juga :
KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PT ASDP
"Tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan kooperatif. Tidak itu saja, yang bersangkutan juga pejabat publik dan memiliki beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan. Tim kuasa hukumnya juga telah menjamin,” tandas Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PT ASDP
Argo Yuwono Hery Dosinaen Tersangka