Motor listrik Gesits (Foto: Muti/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com – Di era modern, kemunculan kendaraan listrik tidak bisa dielakkan. Namun masalahnya, menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol. Chryshnanda DL, kendaraan tanpa bahan bakar minyak ini mampu dioperasikan dengan kecepatan cukup tinggi.
Karena itu, dia mengatakan kategorisasi kendaraan bermotor ke depan tidak lagi berbasis pada kapasitas mesin atau CC, melainkan berbasis kecepatan.
“Saat membahas keselamatan maupun kelancaran maka kecepatan kembali menjadi basis pemikiran untuk mengatasi perlambatan maupun pencegahan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dan meningkatkan kualitas keselamatan,” kata Chryshnanda pada Selasa (19/2) di Jakarta.
Kendati kendaraan listrik belum diatur regulasi pengoperasiannya, Chrsyhnanda menyebut penentuan kendaraan bermotor atau bukan, tidak menjadi masalah yang substantif. Sebab, dasar berlalu lintas yang aman dan selamat ialah pada kecepatan.
Adapun selain kecepatan, lanjut dia, kesenyapan kendaraan listrik juga menjadi masalah baru di jalan terkait dengan keselamatan.
Afrika Bakal jadi Pasar Baterai EV Indonesia
Karena sangat senyap, kendaraan listrik dinilai tidak aman, apalagi cenderung tidak terdengar oleh pejalan kaki. Dengan demikian, Chryshnanda menilai perlu ada regulasi dari PBB, terkait suara minimal kendaraan listrik.
“Kecepatan 30 kilometer per jam ini sudah dapat mematikan seseorang yang tertabrak. Mengendarai kendaraan yang mampu dioperasionalkan dengan kecepatan tinggi butuh kompetensi tertentu, untuk menjaga keselamatan dirinya maupun orang lain,” terang dia.
“Ingat lalu lintas, ingat kemanusiaan dan peradaban semakin manusiawinya manusia,” tandas Chrsyhnanda.
KEYWORD :Kendaraan Listrik Lalu Lintas