Sabtu, 23/11/2024 04:27 WIB

KPK Sebut Kasus Sjamsul Nursalim Sudah Penyidikan

KPK menyebut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menyeret pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim sudah naik ke tahap penyidikan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menyeret pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sudah naik ke tahap penyidikan.

Dimana, dalam setiap penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.

"(Kasus Sjamsul Nursalim) Itu sebenarnya sudah di ranah penyidikan itu. Tapi belum ada ekspose lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/2).

KPK sebelumnya diketahui sedang melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara, ditambah dengan Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Dalam proses penyelidikan ini, KPK sudah meminta keterangan terhadap 37 orang dari unsur BPPN, KKSK, dan swasta. Namun, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim berulang kali mangkir dari panggilan KPK. Pasangan suami istri yang telah menetap di Singapura itu setidaknya telah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus ini.

"Ya itu kalau dia punya alasan, kan usianya sudah 80, dan sudah menjadi permanent di Singapura, ya kita lebih baik yang bersangkutan kalau kita ingin memeriksa," kata Alex saat dikonfirmasi mengenai sikap Sjamsul dan Itjih yang selalu mangkir.

Meski demikian, Alex menegaskan, mangkirnya Sjamsul dan Itjih tak akan menghentikan KPK mengusut tuntas kasus ini. Alex memastikan, pihaknya dapat memeriksa Sjamsul dan Itjih di Singapura. Bahkan, tegas Alex, Sjamsul dan Itjih dapat diadili meski tanpa kehadirannya di persidangan atau ini absentia.

"Pasti dong (periksa Sjamsul dan Itjih). Pasti. Nanti kalau dipanggil enggak datang-datang kita datang ke sana. Nanti kalau sidang tidak hadir kan bisa in absentia," tegasnya.

KEYWORD :

Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :