Sjamsul Nursalim
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengumumkan status hukum pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
Dimana, Sjamsul Nursalim diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
"Nanti kita umumkan (status Sjamsul Nursalim," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/3).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, status hukum Sjamsul Nursalim sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Diketahui, dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
Disinggung mengenai hal ini, Saut masih enggan menyebut status Sjamsul sebagai tersangka. Yang pasti, kata Saut, dalam waktu dekat status Sjamsul akan segera diumumkan.
"Saya belum ngomong itu (Sjamsul tersangka). Pokoknya nanti segera kita umumkan," katanya.
Diketahui, KPK sedang melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara, ditambah dengan Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Dalam proses penyelidikan ini, KPK sudah meminta keterangan terhadap 37 orang dari unsur BPPN, KKSK, dan swasta. Namun, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim berulang kali mangkir dari panggilan KPK.
Pasangan suami istri yang telah menetap di Singapura itu setidaknya telah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus ini.
Saut menekankan, terdapat sejumlah upaya hukum yang dapat dilakukan KPK dalam mengusut kasus ini, meski Sjamsul saat ini berada di Singapura. Salah satunya melalui koordinasi dengan otoritas Singapura.
"Nanti kan ada upaya hukum alternatifnya, makanya nanti kita akan umumkan. Koordinasi dengan negara itu juga sudah sering, ada kesimpulan nanti. Nanti kita umumkan deh segera," katanya.
KEYWORD :Kasus BLBI Sjamsul Nursalim KPK