Paus Fransiskus (foto: Google)
Vatikan, Jurnas.com – Paus "Pope" Fransiskus menolak pengunduran diri kardinal Prancis Philippe Barbarin, yang dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan, karena gagal melaporkan kasus pelecehan seksual oleh imam yang berada di bawah wewenangnya.
Keputusan Pope yang dimumkan oleh Barbarin dalam sebuah pernyataan dan dikonfirmasi oleh Vatikan, muncul saat dia sedang melakukan banding atas kasus tersebut.
“Senin pagi saya menyerahkan misi saya kepada Bapa Suci. Dia bicara tentang praduga tak bersalah dan tidak menerima pengunduran diri,” ujar Barbarin dilansir dari AFP pada Rabu (20/3).
Barbarin, ulama Prancis paling senior yang terperangkap dalam skandal pedofilia global, mengaku akan tetap berada di Lyon sambil menunggu banding pengadilan.
Namun untuk sementara waktu dia akan mundur dari pekerjaannya sebagai Kardinal Prancis. Dan, atas saran Paus vikjen lokal Yves Baumgarten akan menggantikannya menjalankan urusan sehari-hari.
“Saya tetap di kantor tetapi menarik diri dari menjalankan keuskupan,” katanya kepada stasiun TV Katolik KTO.
“Setelah penghakiman ini, penghukuman ini, dan bahkan jika tidak ada penghukuman ini, saya pikir itu baik bahwa sebuah halaman harus dibalik,” tambah dia.
Pada 7 Maret lalu, pengadilan Lyon memutuskan bahwa Barbarin bersalah karena tidak melaporkan tuduhan pelecehan yang dilakukan oleh seorang pendeta, Bernard Preynat, pada 1980-an dan 1990-an. Namun pengacara Barbarin memilih mengajukan banding atas putusan tersebut.
Paus, yang bertemu Barbarin pada Senin lalu mengatakan pada 2016 bahwa pengunduran diri sebelum persidangan akan menjadi “kesalahan dan tidak bijaksana”.
KEYWORD :Paus Fransiskus Pelecehan Seksual