Jum'at, 27/12/2024 03:47 WIB

Pekan Depan Najib Razak Kembali Disidang Pengadilan Malaysia

Farhan Read, pengacara Najib, menginformasikan persidangan skandal mega korupsi itu akan dimulai pada Rabu

Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: AFP)

Jakarta, Jurnas.com - Persidangan korupsi mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak terkait skandal 1MDB akan dimulai pekan depan setelah ditunda hampir dua bulan, lansir Channel News Asia pada Kamis.

Farhan Read, pengacara Najib, menginformasikan persidangan skandal mega korupsi itu akan dimulai pada Rabu. Persidangan Najib rencananya berlangsung pada 12 Februari lalu, namun ditunda pengadilan karena pengajuan banding dari kuasa hukum.

Najib Razak dituduh mengirim dana 42 juta ringgit Malaysia atau Rp197 miliar dari SRC International, anak perusahaan dana negara 1MDB, ke rekening pribadinya.

Dana miliaran dolar diduga dicuri oleh Najib dan kroni-kroninya dari dana yang seharusnya disalurkan untuk membantu mengembangkan ekonomi Malaysia itu. Namun Najib membantah telah melakukan korupsi.

Jaksa penuntut telah menyerahkan lebih dari 3.000 halaman dokumen, termasuk berita acara pertemuan SRC International dan memanggil 50 saksi untuk memberikan kesaksian selama seluruh persidangan.

 

KEYWORD :

Najib Razak Kasus Malaysia Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :