Ilustrasi game online (Foto/IC)
Jakarta, Jurnas.com - Seiring dengan semakin canggihnya teknologi dan semakin mudahnya akses anak-anak dewasa ini terhadap internet dan gadget, serta berkembangnya berbagai game online banyak membuat orang tua resah.
Termasuk juga keberadaan game online yang dapat mendorong masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan atau tindakan negatif lainnya sebagaimana yang terjadi di Selandia Baru juga kasus kekerasan siswa kepada guru.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang perlu untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion(FGD) untuk menggali masukan dan solusi atas permasalahan ini.
Untuk itu, KPAI merasa perlu untuk mengeluarkan pernyataan sikap seperti yang dikatakan oleh Susanto Ketua
KPAI jika keberadaan game online memberikan pengaruh baik positif maupun negatif bagi tumbuh kembang anak dan pembentukan karakter anak.
KPAI tentu saja mendorong kreatifitas anak bangsa untuk menciptakan game online berkonten positif yang dapat mendorong bagi perilaku positif pada anak dan pembentukan karakter yang positif bagi anak.
"Sebaliknya, KPAI berkomitmen untuk upaya perlindungan anak dari game online berkonten negatif, meliputi pornografi, kekerasan, perilaku sosial menyimpang, dan perjudian. Kami juga menginginkan zero game online berkonten negatif bagi anak-anak di Indonesia," ucap Susanto, Rabu (3/3).
Untuk upaya Perlindungan Anak terkait dengan game online, KPAI memandang perlunya beberapa hal:
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik dipandang tidak mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak di era digital, sehingga perlu direview kembali dengan lebih menitikberatkan pada komitmen perlindungan anak dari game online berkonten negatif;
2 . Perlu adanya penguatan regulasi terkait agar dapat melakukan filter terhadap keberadaan game berkonten negatif dan masuknya game-game berkonten negatif dari luar negeri.
3. Mendorong masyarakat dalam hal ini orang tua dan guru untuk melakukan pengaturan penggunaan gadget bagi anak, meliputi waktu penggunaan, durasi penggunaan, lokasi penggunaan, serta konten-konten yang dilihat atau dimainkan oleh anak-anak, serta melakukan kontrol dan pengawasan dalam rangka upaya perlindungan anak dari berbagai konten negatif di ranah daring, termasuk dari game online berkonten negatif.
KEYWORD :Game Online Perlindungan Anak