Ilustrasi hukuman mati
New York, Jurnas.com – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut penerapan hukum syariah di Brunei Darussalam telah melanggar hak asasi manusia (HAM), menyusul hukuman rajam untuk pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Brunei, daerah bekas jajahan Inggris yang berpenduduk mayoritas Muslim dengan populasi sekitar 400.000 jiwa, pada Rabu (3/4) kemarin mulai menerapkan hukum syariah.
Pelaku sodomi, perzinahan, dan pemerkosaan akan dijatuhi hukuman mati, termasuk dengan cara melempari batu, serta mengamputasi pelaku pencurian, yang dalam hukum Islam disebut dengan qishas.
“PBB percaya bahwa hak asasi manusia harus ditegakkan dalam kaitannya dengan setiap orang di mana pun, tanpa diskriminasi apapun,” ujar juru bicara PBB Stephane Dujarric mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Kamis (4/4).
“Undang-undang yang disetujui jelas melanggar prinsip yang diungkapkan. Selama orang menghadapi kriminalisasi, bias dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual, indentitas gender atau karakteristik seks mereka, kami harus melipatgandakan upaya untuk mengakhiri pelanggaran ini,” tegas dia lagi.
“Setiap orang berhak untuk hidup bebas dan setara dalam martabat dan hak mereka,” imbuh Dujarric dikutip dari Daily Mail.
Sebelumnya, Brunei telah mempertahankan haknya untuk mengimplementasikan undang-undang, yang unsur-unsurnya pertama kali diadopsi pada 2014 lalu, dan yang telah diluncurkan secara bertahap sejak saat itu.
Adapun dampak dari pemberlakuan hukum syariah, hotel-hotel mewah milik The Brunei Investment Company, seperti Beverly Hills Hotel, Dorchester di London, dan Plaza Athenee di Paris diboikot.
KEYWORD :Hukum Syariah Brunei Darussalam PBB