Gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager PT Adhi Karya, Harimawan Anhari terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keterangan Harimawan dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat Kempupera."Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMN (Tengku Moch Nazar)," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (4/4).Belum diketahui secara pasti kaitan Harimawan atau Adhi Karya dalam perkara suap ini. Selain Harimawan, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, yakni General Manager Divisi II PT Brantas, Dody Setiawan dan Direktur PT Wahana, Zaini Abidin Noor.KPK OTT Kementerian PUPR Kasus Korupsi