Sabtu, 23/11/2024 22:29 WIB

Tiga TKI Disiksa, Padahal Majikannya Tokoh "Ningrat" Malaysia

Atas kasus tersebut, ketiganya mengadu ke Konsulat Jenderal Indonesia.

Ilustrasi loket khusus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang di lintas batas.

Jakarta, Jurnas.com - Kepolisian Kajang, Malaysia menangkap pasangan suami istri yang dianggap tokoh masyarakat bergelar Tan Sri dan Puan Sri. Pasalnya, mereka menyiksa tiga warga Indonesia yang bekerja sebagai pesuruh di rumah mereka. Kasus ini terungkap setelah ketiga WNI itu berhasil kabur.

Diberitakan Bernama, perwakilan Kepolisian Kajang, Asisten Komandan Ahmad Dzaffir Mohd Yussof, kedua pasutri itu ditangkap pada Rabu (3/4) lalu. Keduanya lantas digelandang ke kantor polisi untuk diinterogasi. Setelah itu dibawa ke pengadilan untuk diproses perkaranya.

"Hakim Nor Afidah Idris memberikan perintah supaya keduanya ditahan selama sembilan jam. Kami sedang menyelidiki kasus itu berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Pendatang 2007. Mereka diduga dengan sengaja melakukan trafficking," kata Dzaffir.

Namun pihak kepolisian masih rahasikan identitas ketiga TKI itu, hanya menyebutkan  berusia antara 25 hingga 41 tahun. Keterangannya, mereka kabur dari rumah majikan mereka karena mengaku disiksa. Yakni dipukul dan ditampar.

Saat kabur, TKI ini meloncat dari pagar rumah majikannya di kawasan Country Heights. kemudian meminta bantuan kepada seorang lelaki setempat untuk diantarkan ke konsulat Indonesia.

Ironisnya lagi, majikannya tidak membayarkan gaji ketiganya. Mereka juga tidak bisa kembali ke tanah air karena sang majikan menyita paspor para TKI itu.

Atas kasus tersebut, ketiganya mengadu ke Konsulat Jenderal Indonesia. Menurut staf Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, Yusron B. Ambary, ketiga orang TKI itu sempat ditampung di KJRI. Kini mereka  ditempatkan di rumah aman.

KEYWORD :

Kasus Tenaga Kerja TKI Malaysia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :