Sabtu, 23/11/2024 04:41 WIB

PN Jaksel Didesak Tolak Praperadilan DPO BLBI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) didesak agar menolak permohonan gugatan praperadilan dari tersangka korupsi BLBI, Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko.

Aksi AMPUH soal Praperadilan Tersangka BLBI

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) didesak agar menolak permohonan gugatan praperadilan dari tersangka korupsi BLBI, Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko.

Desakan itu disampaikan Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) saat menggelar aksi, depan PN Jaksel, Kamis (4/4).

Koordinator aksi Andi menjelaskan, desakan ini muncul lantaran adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Mengacu dari surat edaran yang dikeluarkan oleh MA yang mengatakan bahwa DPO tidak boleh melakukan praperadilan maka kami mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak praperadilan tersebut," kata Andi, dalam rilisnya, Jumat (5/4).

Menurutnya, dengan adanya pengajuan praperadilan tersebut, Kaharudin dan Irsanto Ongko telah mencederai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Mengingat, sampai saat ini, mereka berdua masih dalam status DPO.

"Jadi kami dari AMPUH melihat bahwa praperadilan yang dilakukan Kaharudin dan Irsanto Hongko kemudian itu mencederai aturan yang diedarkan MA dimana dalam aturan tersebut menyatakan bahwa DPO tidak boleh melakukan praperadilan," katanya.

Selain itu, Andi menuturkan, dalam SEMA tersebut juga dijelaskan bahwa tersangka yang melarikan diri atau DPO tidak dapat diajukan permohonan praperadilan oleh pengacara atau keluarga.

"Jika permohonan tetap diajukan maka Majelis Hakim harus menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap Andi.

Kaharudin dan Irsanto Ongko, kata Andi, sudah terbukti melakukan pengemplangan pajak dan mengambil uang triliunan rupiah dari hasil korupsi BLBI. Oleh sebab itu, Andi menekankan, tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan praperadilan dua orang tersebut.

"Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengabulkan praperadilan, karena mereka DPO dan mengemplang dana triliunan BLBI. Apabila dikabulkan maka akan menciderai hukum dan rasa keadilan," tutup Andi.

KEYWORD :

Kasus BLBI Praperadilan Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :