Sabtu, 23/11/2024 22:36 WIB

Kemristekdikti Rugikan Lulusan Kedokteran Rp320 Miliar

2.700 mahasiswa lulusan menderita kerugian Rp54 miliar per semester, karena masih tetap dibebankan membayar SPP meski sudah tidak lagi melakukan perkuliahan.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di Universitas Padjajaran

Jakarta, Jurnas.com – Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) mengklaim Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) telah merugikan para lulusan Fakultas Kedokteran sebesar Rp320 miliar, akibat diterbitkannya surat edaran nomor 598/E.E3/DT/2014 pada 8 Juli 2014.

Dampak dari surat edaran tersebut, lulusan fakultas kedokteran yang sudah selesai menempuh pendidikan profesi dan yudisium, setelah 8 Juli 2014 tidak diberikan ijazah sebelum menjalani Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) bentukan Kemristekdikti.

Walhasil, setidaknya 2.700 mahasiswa lulusan menderita kerugian Rp54 miliar per semester, karena masih tetap dibebankan membayar SPP meski sudah tidak lagi melakukan perkuliahan.

“Jika satu tahun menganggur, maka para lulusan ini telah menderita kerugian kurang lebih Rp320 miliar. Ini bukan pemerasan, tapi juga pencurian,” demikian surat pernyataan PDMI yang diterima Jurnas.com pada Kamis (11/4).

Sebelumnya, PDMI sudah menggelar audiensi dengan Kemristekdikti yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Prof. Ismunandar pada 29 Maret 2019, dengan janji akan menyelesaikan polemik ijazah pada 5 April 2019.

Namun alih-alih menyelesaikan pemberian ijazah, Kemristekdikti malah menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (11/4) ini, yang menurut PDMI, merupakan proses pengulangan atas tahapan sebelumnya.

Dalam kesempatan terpisah beberapa waktu lalu, Menristekdikti Mohamad Nasir menyebut penahanan ijazah mahasiswa lulusan fakultas kedokteran, yang belum menjalani uji kompetensi program profesi dokter (UKPPD), tidak melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Dia beralasan kedokteran merupakan pendidikan profesi yang menyaratkan uji kompetensi sebelum mahasiswa lulusan menerima ijazah dari kampus.

“Kecuali pendidikan akademik begitu selesai kuliah dapat ijazah. Kalau profesi, diakhiri uji kompetensi. Kalau uji kompetensi sudah lulus, baru dapat ijazah,” kata Menteri Nasir usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Universitas Bhakti Kencana di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (9/4).

KEYWORD :

Kemristekdikti Mohamad Nasir Ijazah Kedokteran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :