Jum'at, 27/12/2024 00:49 WIB

Kesaksian Dahnil Anzar di Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Dahnil Anzar menjadi saksi kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet yang tidak lain rekannya.

Dahnil Anzar Simanjuntak saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi kasus RS. (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta, Jurnas.com- Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang penyebaran berita bohong (hoax) penganiayaan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Dalam sidang, dirinya mengaku mendengar kabar Ratna Sarumpaet dianiaya saat kegiatan rapat BPN Prabowo-Sandiaga pada 1 Oktober 2018. Di rapat tersebut, Prabowo juga turut serta hadir.

“Saat itu kami sedang pertemuan dengan BPN. Itu pertemuan rutin saja. Tiba-tiba ada kabar Bu Ratna jadi korban penganiayaan,” ungkap Dahnil di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/04/2019).

Dahnil mengungkapkan bahwa Prabowo mendapatkan kabar tersebut melalui stafnya. Kabar tersebut menyebutkan bahwa Ratna dianiaya oleh sekelompok orang di Bandung.

“Kabar Beliau dianiaya oleh orang tidak dikenal, lalu dibawa ke dalam mobil dan ditinggalkan di suatu tempat,” beber Dahnil.

Menurunya, setelah mendengar kabar tersebut, Prabowo langsung berniat menjenguk Ratna. Atas dasar itulah Prabowo dengan beberapa nama besar lainnya menggelar pertemuan dengan Ratna Sarumpaet di lapangan Polo, Bogor, Jawa Barat, pada 1 Oktober 2018.

Lalu dalam pertemuan tersebut, Ratna menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya kepada Prabowo.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

KEYWORD :

Dahnil Anzar Ratna Sarumpaet Hoaks




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :