Rabu, 27/11/2024 06:22 WIB

Polemik Ijazah Kedokteran, Menristekdikti Tak Tahu SPP Tetap Dibayar

Mohamad Nasir mengaku tidak tahu persis mengenai uang SPP, yang tetap dibayarkan oleh para mahasiswa lulusan kedokteran

Menteri Riset dan Dikti Mohamad Nasir

Jakarta, Jurnas.com – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengaku tidak tahu persis mengenai uang SPP, yang tetap dibayarkan oleh para mahasiswa lulusan kedokteran, meski sudah yudisium dan tidak lagi melakukan perkuliahan.

Padahal menurut Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI), sebanyak 2.700 lulusan kedokteran hingga saat ini belum mendapatkan ijazah, setelah Menristekdikti mengeluarkan Surat Edaran Nomor 598/E.E3/DT/2014 pada 8 Juli 2014, yang berakibat SPP tetap dibayarkan kepada pihak kampus.

“Pembayaran SPP akan kita bicarakan dulu. Terus terang saya belum tahu persis. Kalau mereka sudah selesai, apakah mereka harus bayar SPP atau tidak, kalau tinggal ujian saja apa perlu lagi,” kata Nasir saat ditemui di Jakarta pada Jumat (12/4).

Dalam keterangannya, Nasir juga menolak klaim kerugian Rp320 miliar yang diajukan PDMI. Dia menyebut angka tidak lulus di fakultas kedokteran sangat kecil, yakni di bawah lima persen dari total 28.000 mahasiswa kedokteran.

“Tidak ada lah. Hanya berapa ribu orangnya, akhirnya dibesar-besarkan. Kalau mahasiswa totalnya 28.000, rugi Rp320 miliar pantas,” ujar dia.

Sebelumnya, PDMI tak habis pikir dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 11 Tahun 2016, buntut dari Surat Edaran Nomor 598/E.E3/DT/2014.

Akibat terbitnya regulasi tersebut, setidaknya lebih dari 2.000 lulusan dokter menganggur karena ijazahnya ditahan oleh pihak kampus, dengan alasan harus menjalani uji kompetensi terlebih dahulu.

Padahal, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, ijazah seharusnya sudah bisa diperoleh setelah yudisium.

Hanya jika lulusan ingin melanjutkan praktik sebagai dokter, maka terlebih dahulu harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai syarat sumpah dokter.

“Ijazah yang dalam putusan MK 10/PUU-XV/2017 merupakan syarat untuk mengikuti uji kompetensi, dibalik menjadi uji kompetensi sebagai syarat mendapatkan ijazah,” kata Ketua PDMI Tengku A. Syahputra pada Selasa (9/4) kepada Jurnas.com.

Tak hanya menganggur karena tidak memiliki ijazah, mahasiswa lulusan kedokteran juga tetap diwajibkan membayar SPP oleh pihak kampus. Jumlahnya pun tak sedikit, antara Rp5-6 juta per semester.

“Harus terus membayar uang pendaftaran SPP tapi tidak melakukan kegiatan perkuliahan. Sudah tidak ada beban kuliah yang kami tunggak,” imbuh dia.

Anehnya lagi, lanjut Tengku, mahasiswa lulusan kedokteran juga terancam di-"drop out" secara otomatis, jika tak mampu menyelesaikan uji kompetensi sepanjang masa studi yang ditetapkan oleh pihak kampus.

Bahkan kasus drop out ini sudah terjadi pada seorang mahasiswa lulusan kedokteran di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

 

KEYWORD :

Ijazah Kedokteran Mohamad Nasir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :