Jum'at, 22/11/2024 16:44 WIB

Lembaga Survei Curi Start Quick Count Terancam Pidana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada seluruh lembaga survei tidak mencuri start dalam melakukan hitung cepat atau quick count usai pencoblosan Pemilu pada 17 April 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) dan Jubir KPK Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada seluruh lembaga survei tidak mencuri start dalam melakukan hitung cepat atau quick count usai pencoblosan Pemilu pada 17 April 2019.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, lembaga survei yang merilis hitung cepat sebelum waktu yang telah ditentukan, akan terancam hukuman pidana.

"Kita ingatkan, sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana," kata Wahyu, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/4).

Kata Wahyu, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan quick count baru boleh dimulai dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia barat ditutup.

Wahyu menjelaskan pemungutan suara di TPS dimulai pukul 07.00 hingga 13.00. Quick count baru boleh dilakukan pada pukul 15.00 WIB.

"Dengan adanya putusan MK yang menolak JR atas quick count lembaga survei itu, maka undang-undang Itu kan efektif berlaku. Sehingga semua pihak dalam hal ini lembaga survei mematuhi hukum," katanya.

Berdasarkan data terbaru yang disampaikan Wahyu, 40 lembaga survei sudah terdaftar di KPU sebagai penyelenggara quick count.

Mereka adalah Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI), Poltracking Indonesia, Indonesia Research And Survey (IRES), serta Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia.

Lalu ada Charta Politika Indonesia, Indo Barometer, Penelitian dan Pengembangan Kompas, Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Indikator Politik Indonesia, Indekstat Konsultan Indonesia.

Kemudian Jaringan Suara Indonesia, Populi Center, Lingkaran Survey Kebijakan Publik, Citra Publik Indonesia, Survey Strategi Indonesia, Jaringan Isu Publik, Lingkaran Survey Indonesia, Citra Komunikasi LSI, Konsultan Citra Indonesia, dan Citra Publik.

Selanjutnya ada Cyrus Network, Rataka Institute, Lembaga Survei Kuadran, Media Survey Nasional, Indodata, Celebes Research Center, Roda Tiga Konsultan, Indomatrik, Puskaptis, dan Pusat Riset Indonesia (PRI).

PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia), Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Voxpol Center Research & Consultan, FIXPOLL Media Polling Indonesia, dan Cirus Curveyors Group.

Arus Survei Indonesia, Konsepindo Research and Consulting, PolMark Indonesia, PT. Parameter Konsultindo, dan Lembaga Real Count Nusantara.

KEYWORD :

Pemilu 2019 Quick Count Hitung Cepat KPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :