Ilustrasi tentara AS
Teheran, Jurnas.com - Anggota parlemen Iran pada Selasa (16/4) menyetujui rancangan undang-undang (RUU), yang menyebut militer Amerika Serikat (AS) di Timur Tengah sebagai teroris.
Dikutip dari Associated Press, persetujuan itu lahir sehari setelah label terorisme yang diberikan AS untuk Garda Revolusi Iran secara resmi berlaku.
Menteri Pertahanan Jenderal Amir Hatami memperkenalkan undang-undang yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk bertindak tegas dalam menanggapi "aksi teroris" pasukan AS.
UU ini nantinya menuntut pihak berwenang untuk menggunakan langkah-langkah "hukum, politik dan diplomatik" untuk menetralisir langkah Amerika, tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Kepada parlemen, Hatami menerangkan bahwa upaya AS bertujuan untuk "menggagalkan pengaruh Iran", sementara sanksi lama AS terhadap Iran terbukti tidak efektif.
Selama debat, beberapa anggota parlemen garis keras telah menuntut pencatatan seluruh tentara AS dan pasukan keamanan sebagai teroris.
Laporan TV mengatakan dari 207 anggota parlemen yang hadir, 204 anggota menyetujui RUU tersebut. Dua anggota parlemen memberikan suara menentang RUU dan satu abstain.
Namun, masih belum jelas bagaimana pengesahan RUU tersebut di parlemen akan mempengaruhi kegiatan Gourd di Teluk Persia, di mana Angkatan Laut AS di masa lalu menuduh kapal-kapal patroli Iran melecehkan kapal perang Amerika.
KEYWORD :Militer AS Iran Teroris