Sabtu, 23/11/2024 07:59 WIB

Tersangka Korupsi, Eks Ketum PPP Romi Masih Terima Gaji dari DPR

Meski berstatus sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian agama (Kemenag), Ketua Umum PPP Romahurmuziy dipastikan masih menerima gaji sebagai anggota Komisi XI DPR.

Ketum PPP, Romahurmuziy tersangka KPK

Jakarta - Meski berstatus sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian agama (Kemenag), Ketua Umum PPP Romahurmuziy dipastikan masih menerima gaji sebagai anggota Komisi XI DPR.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengatakan, basis Kesekjenan DPR terkait pemberian gaji atau penghasilan anggota basisnya dalah Keppres.

"Sejauh belum ada Keppres pemberhentian untuk gaji pokoknya tetap akan diberikan," kata Indra, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4).

Kata Indra, ada empat hal yang membuat anggota dewan berhenti menerima gaji atau penghasilan. Pertama, karena meninggal dunia. Kedua, karena mengundurkan diri dan ketiga karena terjerat kasus yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Penyebab terakhir melanggar kode etik dewan.

"Jadi empat hal ini yang jadi dasar pemberhentian anggota dewan," terangnya.

Namun, kata Indra, Romi tak lagi menerima tunjangan. Menurutnya, seluruh tunjangan kepada Romi sebagai anggota dewan telah dihentikan.

"Tunjangan kita stop tapi kalau gaji itu melekat seblum ada Keppres pemberhentian kita belum bisa mmberhentikan gaji pokoknya," tegasnya.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor KemenagKabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Ketum PPP Romahurmuziy Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :