Sabtu, 23/11/2024 11:48 WIB

KPK Garap Tiga Pejabat Krakatau Steel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat PT Krakatau Steel terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat PT Krakatau Steel terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Ketiga pejabat di perusahaan BUMN yang akan digarap penyidik KPK adalah, General Manajer Blast Furnace Complex, Hernanto Wiryomijoyo;
Manager Maintenance CRM, Haris Effendi; Manager K3, Awang Yuda.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.

"Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka‎ WNU (Wisnu Kuncoro)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (23/4).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Keempatnya yakni, Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro; pihak swasta, Alexander Muskitta; Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro.

Alexander Muskitta disinyalir berperan menawarkan rekanan ke Wisnu Kuncoro ‎untuk menggarap proyek Krakatau Steel. Alexander kemudian menyepakati adanya commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang disepakati oleh PT Grand Kartech dan Group Tjokro.

Alexander diduga mewakili Wisnu meminta uang Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dan Rp100 Juta kepada Kurniawan Eddy Tjoktro.‎ Uang yang diterima Alexander yakni berupa cek senilai Rp50 Juta dari Eddy Tjokro dan 4.000 Dollar Amerika serta uang tunai Rp45 juta dari Kenneth. Alexander kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp20 Juta ke Wisnu.

KEYWORD :

Krakatau Steel Kasus Korupsi KPK OTT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :