Marlen Sitompul | Selasa, 23/04/2019 16:02 WIB
Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Imam Nahrawi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada
KPK di persidangan dalam rangka mendalami kasus suap tersebut.
"Nanti tentu sesuai kebutuhan di persidangan, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan maka hal-hal yang relevan akan didalami," kata Febri, di Gedung
KPK, Jakarta, Selasa (23/4).
Yang pasti, kata Febri, penyidik
KPK telah menelusuri dugaan keterlibatan Imam Nahrawi saat pemeriksaan di tahap penyidikan. Termasuk terkait sejumlah dokumen yang disita dari ruang kerja Imam Nahrawi telah dikonfirmasi penyidik
KPK.
"Ketika diperiksa di tahap penyidikan kami sudah mengkonfirmasi dan mengklarifikasi beberapa hal posisi dari Menpora sendiri, misalnya terkait kalau ada proposal-proposal atau pengetahuannya tentang pengajuan dana, sejauh mana mengetahui tentang adanya dugaan aliran dana dan lain-lain, itu kami klarifikasi di tahap penyidikan," terangnya.
Febri menegaskan, tidak menutup kemungkinan penyidik
KPK mengembangkan kasus tersebut jika dalam fakta persidangan ditemukan bukti baru untuk menjerat dugaan keterlibatan Imam Nahrawi.
"Nanti kita lihat bagaimana fakta persidangan yang muncul sampai pada pertimbangan-pertimbangan hakimnya. Kalau memang ada misalnya dugaan penyimpangan lain atau temuan-temuan lain yang tepat dan bisa ditelusuri ya kami akan terus telusuri," tegasnya.
Diketahui,
KPK menyita sejumlah dokumen dan proposal dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dari ruang kerja
Menpora Imam Nahrawi. Penyitaan dokumen tersebut dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik
KPK.
"Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora termasuk ruang menteri, deputi dan ruang lain serta kantor KONI," kata Febri, di Gedung
KPK, Jakarta, Kamis (20/12).
Kata Febri, dokumen yang disita penyidik
KPK dari ruang kerja Imam Nahrawi diduga berkaitan dengan kasus korupsi dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. "Dari ruang Menpora diamankan dokumen dan proposal hibah," terangnya.
Dalam kasus ini,
KPK baru menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy selaku tersangka pemberi suap. Kemudian, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Ending dan Jhony disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk Adhi Purnomo dan Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KEYWORD :
Menpora Imam Nahrawi Dana Hibah Koni KPK