Marlen Sitompul | Selasa, 23/04/2019 17:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Penetapan Sofyan sebagai pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua DPR, Saut Situmorang mengatakan, dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan keterlibatan
Sofyan Basir.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basi)," kata Saut, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4).
Kata Saut,
Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih selaku Anggota DPR menerima jatah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-l.
Atas perbuatannya,
Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih di rumah dinas Menteri Sosial saat itu, Idrus Marham pada Juli 2018. Selain Eni, KPK juga menangkap pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Eni bersama Idrus diduga menerima suap dari Johannes untuk membantunya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya digarap PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Eni dan Kotjo telah divonis bersalah dan masing-masing 6 tahun pidana penjara dan 4,5 tahun pidana penjara. Tak hanya Eni dan Kotjo, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta baru saja menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara terhadap Idrus Marham.
KEYWORD :
Dirut PLN Sofyan Basir Suap PLTU Riau