Menpora, Imam Nahrawi
Jakarta - Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni mengaku pernah mengirim uang ke staf pribadi Menpora Imam Nahrawi melalui rekening Bank BNI.
Buku tabungan Bank BNI itu atas nama Bendahara Umum KONI Johny E Awuy. Namun, kartu ATM rekening tersebut dikuasai Miftahul Ulum yang merupakan staf pribadi Imam Nahrawi."Saya dititipkan buku tabungan BNI. Nomor rekeningnya saya enggak ingat," kata Eni, saat bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4).Eni mengatakan, Johny pernah beberapa kali memerintahkan untuk mengirim uang ke rekening tersebut. Menurutnya, uang dikirim sebesar Rp 30 juta dan Rp 50 juta.Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan bahwa Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI.Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menpora Imam Nahrawi Dana Hibah Koni KPK