Jum'at, 27/12/2024 00:07 WIB

Fakta Persidangan: Rp3 Miliar untuk Staf Menpora Imam Nahrawi

Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni Purnawati menyebut telah menyerahkan Rp3 miliar untuk Miftahul Ulum selaku staf pribadi Menpora, Imam Nahrowi.

Staf Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum

Jakarta - Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni Purnawati menyebut telah menyerahkan Rp3 miliar untuk Miftahul Ulum selaku staf pribadi Menpora, Imam Nahrowi.

Eni menjelaskan, awalnya Hamidy selaku Sekjen KONI meminta Eni mencairkan dana hibah dari Kemenpora sebesar Rp 10,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 3 miliar diberikan kepada Ulum.

"Kronologinya pada 8 Juni 2018, Pak Johny pesan dana Rp10 miliar ke rekening KONI di BNI. Sesuai perintah Pak Johny, ada 3 tahap penggunaan, yang pertama Rp3 miliar untuk membeli dolar Singapura dan dolar AS, Rp3 miliar untuk diberikan kepada Pak Ulum dan Rp3 miliar untuk Pak Hamidy, sisanya ke Pak Johny," kata Eni, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4).

Mengenai kronologi pemberian uang, kata Eni, awalnya dia dipanggil ke ruangan Johny selaku Bendahara KONI. Eni mengatakan, Johny memberitahu bahwa akan ada orang yang datang sebagai utusan Ulum untuk mengambil uang.

Menurut Eni, beberapa waktu kemudian datang seorang pria yang disebut sebagai utusan Ulum. Setelah itu, Johny menyerahkan Rp 3 miliar yang sudah dibungkus di dalam tas kepada utusan Ulum tersebut.

"Rp3 miliar ke Pak Ulum melalui Pak Joni. Saya dipanggil ke ruangan, lalu disampaikan `Bu Eni ini utusan Pak Ulum`, orangnya tinggi hitam. Saya taruh uang Rp3 miliar di dalam tas," ungkap Eni.

Nama Miftahul Ulum disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Sekjen dan Bendahara Umum KONI. Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan bahwa Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora.

Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

KEYWORD :

Menpora Imam Nahrawi Dana Hibah Koni KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :