Staf Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum
Jakarta - Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni Purnawati menyebut telah menyerahkan Rp3 miliar untuk Miftahul Ulum selaku staf pribadi Menpora, Imam Nahrowi.
Eni menjelaskan, awalnya Hamidy selaku Sekjen KONI meminta Eni mencairkan dana hibah dari Kemenpora sebesar Rp 10,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 3 miliar diberikan kepada Ulum."Kronologinya pada 8 Juni 2018, Pak Johny pesan dana Rp10 miliar ke rekening KONI di BNI. Sesuai perintah Pak Johny, ada 3 tahap penggunaan, yang pertama Rp3 miliar untuk membeli dolar Singapura dan dolar AS, Rp3 miliar untuk diberikan kepada Pak Ulum dan Rp3 miliar untuk Pak Hamidy, sisanya ke Pak Johny," kata Eni, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4).Mengenai kronologi pemberian uang, kata Eni, awalnya dia dipanggil ke ruangan Johny selaku Bendahara KONI. Eni mengatakan, Johny memberitahu bahwa akan ada orang yang datang sebagai utusan Ulum untuk mengambil uang.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Menpora Imam Nahrawi Dana Hibah Koni KPK