Minggu, 24/11/2024 00:29 WIB

KPK Terbuka Periksa Romahurmuziy di Rumah Sakit

KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi di Rumah Sakit. Romi merupakan tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Ketum PPP, Romahurmuziy

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi di Rumah Sakit. Romi merupakan tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan tersangka tergantung kebutuhan penyidikan. Sehingga, jika dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan Romi dilakukan di rumah sakit.

"Kalau ada kebutuhan dari penyidik untuk memeriksa tersangka bisa saja dilakukan pemeriksaan di rumah sakit atau di tempat lain misalnya," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4).

Kata Fabri, hingga saat ini kondisi Romi sudah mulai membaik. Sehinga, pencabutan pembataran masih menunggu keputusan dari tim dokter rumah sakit Polri.

"Semoga sudah dalam waktu tidak terlalu lama bisa dicabut pembatarannya karena dalam perkembangan terakhir ada beberapa perbaikan kondisi," terangnya.

Sejak dibantarkan, Selasa, 2 April 2019, KPK memang tertutup soal penyakit Romi. Bahkan, lembaga anti rasuah itu berulang kali menolak mengungkap penyakit Romi.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Ketum PPP Romahurmuziy Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :