Habib Sholeh Al Muhdar
Jakarta, Jurnas.com - Habib Sholeh Al Muhdar memberi peringatan kepada para pendukung Paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno, agar tidak membawa-bawa ulama untuk menolak hasil Pilpres 2019 yang berlangsung jujur, adil, dan aman.
Habib Sholeh sangat menyayangkan ketika para pendukung Prabowo-Sandi menjadikan ijtima ulama III sebagai alat politik melawan KPU yang notabene lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana amanat UU Pemilu.
"Kan sudah saya bilang, mereka yang ikut Ijtima Ulama III itu hanya segelintir orang saja. Maka saya ingatkan tolong jangan bawa nama ulama deh kalah politik," tegas Habib Sholeh.
Ia menegaskan ijtima ulama III sangat politis, apalagi isinya juga mendesak KPU agar mendiskualifikasi Jokowi-KH Ma`ruf Amin.
"Memangnya pilpres ini sama dengan pemilihan takmir masjid apa. Masak sampai paksa-paksa KPU mengikuti ijtima ulama. Yang bener saja. Kenapa tidak sekalian saja bikin pemilu sendiri agar bisa mengatur hasil pemilu sesuai kehendak mereka sendiri," tukas Habib Sholeh.
Para ulama pendukung Prabowo-Sandiaga Uno sendiri telah menggelar Ijtima Ulama III di Sentul, Bogor (Rabu (01/05). Salah satu rekomendasinya adalah meminta Bawaslu dan KPU untuk membatalkan atau mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden 01, Joko Widodo dan Ma`ruf Amin.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, Yusuf Martak mengatakan, alasan kenapa ijtima ulama III merekomendasikan diskualifikasi Jokowi-Kia Ma`ruf adalah karena banyak terjadi kecurangan dan kejahatan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
Berikut isi Ijtima Ulama III:
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilpres 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/ diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.
Ijtima Ulama III Habib Sholeh Pilpres 2019