Selebgram Mahesa Putri merasa dirugikan oleh pengelola sebuah apartemen. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Pengembang apartemen di kawasan, Ciputat, Tangerang Selatan yang berada di bawah PT Megakarya Maju Sentosa akhirnya diperkarakan oleh selebgram Mahesa Putri sebagai konsumennya.
Menurut kuasa hukumnya, Sosuharon Nababan, SH, pengembang apartemen Ciputat Resort selama ini tidak ada memberikan informasi jelas seputar pembangunan apartemen yang ditunggu-tunggu. Sampai akhirnya Mahesa mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, baru-baru ini.
Tidak sendiri, gugatan perdata itu dilayangkan Mahesa Putri bersama 11 orang lainnya yang merasa kecewa dengan pihak pengembang. Kuasa hukum Mahesa Putri, Sosuharon Nababan,SH, menjelaskan bahwa ke-12 kliennya sudah membayar uang muka dan cicilan ke PT Megakarya Maju Sentosa. Namun pihak pengembang apartemen tak kunjung membangun apartemen.
Dicuekkin saat Sesi Wawancara, Kjersti Flaa Sebut Blake Lively Miliki Energi Gadis Jahat
"Klien kami yang berjumlah 12 orang awalnya membeli beberapa unit apartemen pada tahun 2016, ada yang dicicil dan dibayar lunas. Lalu tahun 2019 ini seharusnya sudah serah terima bangunan apabila melihat isi perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Tapi kenyataannya rumput pun belum dipotong," kata Sosuharon Nababan awak media termasuk jurnas.com.
"Klien kami ingin uang mereka balik lagi. Makanya kami gugat perdata. Tapi tidak menutup kemungkinan kami akan gugat secara pidana," sambung Sosuharon
Mengenai gugatan pidana, Mahesa akan memperkarakan jika sampai bulan Agustus pihak pengembang tak juga memberikan respon positif.
"Saat kami layangkan somasi, mereka menjawab meminta maaf dan berjanji akan mulai membangun bulan Agustus, jadi kalau bulan Agustus lewat, kami akan menggugat lagi dengan pidana dengan pasal penggelapan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," pungkasnya.
KEYWORD :Kabar Artis Selebgram Apartemen