Sabtu, 23/11/2024 23:46 WIB

KPK Cabut Pembantaran, Romi kembali Dipenjara

KPK mencabut pembantaran terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementeria Agama (Kemenag).

Ketum PPP, Romahurmuziy

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut pembantaran terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementeria Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencabutan pembantaran dilakukan setelah pihak Rumah Sakit Polri menyatakan Romi telah pulih. Dengan demikian, Romi kembali mendekam dalam tahanan.

"Setelah dokter atau pihak Rumah Sakit simpulkan, per tadi malam tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa RMY (Romi) kembali ke Rutan (rumah tahanan),," kata Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (3/5).

Berdasarkan informasi dari tim yang bertugas di Rutan, kata Febri, kondisi Romi sudah cukup baik. Bahkan, Romi telah menyantap sarapan pagi dengan bubur ayam.

"Tadi bisa berjalan, sudah sarapan dan melakukan kegiatan lain. Obat-obat yang diberikan pihak RS sudah dikonsumsi," terang Febri.

Sejak dibantarkan, Selasa (2/4) KPK tidak mengungkapkan secara pasti penyakit yang diderita Romi. Menurut Febri, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter KPK, Romi membutuhkan perawatan intensif.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Ketum PPP Romahurmuziy Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :