Menag Lukman Hakim Saifuddin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah melayangkan surat pemanggilan ulang ke Kantor Menteri Agama RI sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy (RMY)."Surat sudah dikirim 30 April 2019 kemarin ke kantor untuk jadwal pemeriksaan Rabu, 8 Mei 2019 ini," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (3/5).Baca juga :
Puan Sampaikan 4 Poin Krusial Parlemen Indonesia-Pasifik dalam Menghadapi Tantangan Global
Febri berharap, Lukman bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Mengingat, politikus PPP itu telah mangkir dalam pemanggilan yang pertama.
Puan Sampaikan 4 Poin Krusial Parlemen Indonesia-Pasifik dalam Menghadapi Tantangan Global
Menag Lukman Hakim Jual Beli Jabatan PPP