Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono berikan keterangan ke media. (Foto : Jurnas/Ginting)
Jakarta, Jurnas.com- Pengacara Eggi Sudjana akhirnya menyatakan berhalangan hadir dan tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus makar atau people power yang diungkapkannya. Eggi Sudjana diwakilkan oleh diwakili pengacaranya Pitra Romadoni SH untuk menjawab pertanyaan dari pemeriksa di Polda Metro Jaya.
“Jadi ini sudah dikuasakan ke kita sebagai kuasa hukumnya. Kita yang menghadiri sebagai iktikad baik. Karena dalam surat kuasa itu, advokat berhak mewakili kliennya. Jadi apa yang disampaikan hari ini adalah suara Eggi Sudjana bukan suara kita,” terang Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).
Disampaikan Pitra, kliennya sudah menjawab seluruh pertanyaan dari polisi. Sehingga, Eggi Sudjana memberikan kuasa kepadanya, karena hanya beberapa pertanyaan tambahan saja yang diperlukan, seperti domisili dan lain-lainnya."Terhadap pemanggilan tersebut, klien kami sudah merasa cukup. Perlu digarisbawahi, saksi tidak boleh berpendapat,” tutur Pitra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kedatangan pengacara Eggi Sudjana le Polda Metro hanya untuk memberikan keterangan kepada penyidik, bahwa kliennya berhalangan hadir. Bukan untuk menjawab pertanyaan atas dugaan kasus yang melibatkannya.
“Ada banyak pertanyaan yang ingin ditanyakan. Ada sekitar 116 pertanyaan, namun baru 26 pertanyaan yang ditanyakan. Jadi masih perlu untuk dikonfirmasi. Dan kuasa hukumnya datang hanya untuk memberikan keterangan, kalau kliennya tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik,” tegas Argo Yuwono.
Eggi Sudjana People Power Argo Yuwono