Sultan Hassanal Bolkiah Brunei pertama kali mengumumkan rencana untuk hukum pidana baru pada 2013, bagian pertama diperkenalkan pada tahun berikutnya (Foto: EPA)
Brunei, Jurnas.com - Sultan Brunei memperpanjang moratorium hukuman mati menjadi undang-undang baru yang melarang homoseksual dan perzinaan.
Pengumuman pada Minggu (5/5) merupakan Sultan Hassanal Bolkiah pertama tentang hukum pidana baru sejak kebijakan itu sepenuhnya mulai berlaku bulan lalu.
Hukum, berdasarkan interpretasi Brunei terhadap hukum Islam yaitu merajam hingga mati bagi para pelaku sodomi, pemerkosaan dan perzinaan, amputasi tangan dan kaki untuk pencuri, dan cambuk bagi yang ketahuan melakukan aborsi
Kebijakan yang disebut PBB kejam dan tidak manusiaw, mendorong selebriti dan kelompok hak asasi untuk memboikot hotel yang dimiliki oleh sultan, termasuk Dorchester di London dan Hotel Beverley Hills di Los Angeles.
Beberapa perusahaan multinasional juga melarang staf menggunakan hotel sultan, sementara beberapa perusahaan perjalanan berhenti mempromosikan Brunei sebagai tujuan wisata.
Bolkiah, dalam pidato yang disiarkan televisi sebelum dimulainya Ramadhan, mengatakan sadar bahwa ada banyak pertanyaan dan kesalahpahaman berkenaan dengan implementasi dari undang-undang hukum pidana yang baru.
"Sebagai bukti selama lebih dari dua dekade, kami telah melakukan moratorium de facto pada eksekusi hukuman mati untuk kasus-kasus di bawah hukum umum," katanya.
"Ini juga akan diterapkan pada kasus-kasus di bawah (hukum pidana Islam), yang memberikan ruang lingkup yang lebih luas untuk remisi," sambungnya.
Hukum Rajam Homoseksual Brunei Darussalam