Sabtu, 23/11/2024 11:40 WIB

Penyidik Siapkan Panggilan Kedua Untuk Bachtiar Nasir

Ketua GNPF Bachtiar Nasir tersandung kasus dugaan pencucian uang. Ia pun berstatus tersangka dan dijadwalkan diperiksa hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto : Jurnas/Doknet)

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Diretorat Tinda Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan kepada Ketua GNPF Bachtiar Nasir. Dari jadwal yang ada, Bachtiar Nasir dijadwalkan diperiksa hari ini Rabu (8/5/2019) dengan status tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.  

Pemriksaan Bachtiar dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta. Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rudy Heriyanto.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menduga ada upaya pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening tersebut.  Bachtiar sendeiri telah mengakui mengelola anggaran 3 Milyar Rupiah. Akan tetap Bachtiar Nasir membantah kalau anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan Aksi 411 pada 4 November 2016 dan Aksi 212 pada 2 Desember 2016 yang berujung pemenjaraan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Uang itu juga digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie, Aceh, serta korban Banjir di Bima dan Sumbawa, NTB.

Hingga berita ini diturunkan, Bachtiar Nasir belum nampak kehadirannya di kantor Bareskrim Polri, Jakarta. Tim penyidik akan menyiapkan surat panggilan kedua jika benar  Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan Penyidik Mabes Polri. 

"Jadi ditunggu sampai jam 12 siang ini. Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap UBN," jelas Karo Penmas  Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

 

KEYWORD :

Bachtiar Nasir Dedi Prasetyo Bareskrim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :