Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Pengangkatan 21 penyidik baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memicu persoalan baru di internal lembaga antirasuah itu. Akibatnya, institusi tersebut semakin tidak sehat alias sakit.
Demikian disampaikan mantan Komisioner KPK Yang juga Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Professor Doktor Indriyanto Seno Adji, Jakarta, Kamis (9/5). Menurutnya, proses pengangkatan puluhan penyelidik menjadi penyidik KPK itu dinilai tak sesuai prosedur.Kata Indriyanto, proses pengangkatan penyidik seharusnya berbasis regulasi perundangan KPK dan melalui seleksi ketat. Dua hal ini menjadi sangat penting karena bidang penindakan adalah front gate kekuatan penindakan hukum KPK.“Penciptaan kondisi ini menjadi tidak sehat bagi suasana kerja di internal penindakan. Agar polemik ini tidak berlarut panjang, pimpinan KPK harus cepat bersikap untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Indriyanto yang pernah menjabat sebagai komisioner KPK.dan dampaknya menimbulkan dikotomi, stigma disharmonisasi dan diskriminasi diantara internal kedeputian penindakan.KPK sebelumnya menyatakan segera melantik 21 penyidik terpilih. Para penyidik itu dilantik usai dinyatakan lolos dari proses seleksi yang telah dilakukan KPL sejak 11 Maret lalu. KPK menyatakan para penyidik itu telah lolos seleksi dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi selama sekitar sebulan itu, para calon penyidik dibekali sejumlah materi.Pembekalan materi yang disampaikan oleh sejumlah sumber baik dari internal KPK ataupun eksternal seperti Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK). Materi pelatihan yang diajarkan diantaranya Hukum dan tindak pidana korupsi, Audit investigasi forensik, kemampuan investigasi, pelatihan di lapangan, e-learning, simulasi dan praktik, serta pelacakan aset.
Penyidik KPK Pemberantasan Korupsi