Abdul Kadir Karding
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-KH Ma`ruf Amin Abdul Kadir Karding menilai penetapan tersangka terhadap Politikus PAN Eggy Sujana dalam kasus dugaan makar tentu tidak ujuk-ujuk.
Kata Karding, pihak kepolisian melakukan penetapan tersangka itu minimal disertai dua alat bukti. Dalam konteks ini, upaya people power dan menghasut masyarakat untuk melawan pemerintahan yang sah dapat dimaknai makar.
"People power itu satu gerakan yang dilakukan secara masif dan administratif dalam bentuk pengerahan massa yang sebenarnya tujuannya tidak mempercayai lembaga-lembaga atau instrumen-instrumen negara yang diatur oleh UU," ujar Karding, Kamis (9/5/2019).
Bagi Karding, makna lebih jauh bisa saja disebut gerakan people power itu adalah untuk melawan negara, melawan pemerintah yang sedang berkuasa dan kekuasaan dijamin oleh UU.
Jadi dari sisi itu, Karding yang juga Ketua DPP PKB menilai, segala ucapan dengan niat people power dapat disebut tindakan ke arah bahkan menuju makar. Apalagi jelas bahwa dorongan untuk people power itu sesungguhnya untuk menjatuhkan dan mengganti presiden.
"Itu bisa berakibat buruk apabila dilakukan provokasi-provokasi tidak hanya di tingkat elite, tapi juga di tingkat masyarakat. Apalagi konteks hari ini kita sejak pemilu di mana pemilu ini memiliki ketegangan yang cukup tinggi sehingga berakibat riskan bagi keamanan negara," jelasnya.
Menurut Karding, Indonesia menganut satu sistem yang kita sebut Demokrasi Pancasila. Itu adalah demokrasi yang dibangun atas kebebasan-kebebasan kita yang bertanggung jawab.
"Artinya kita punya hak yang boleh kita suarakan boleh dilaksakan, tapi mesti dibatasi oleh hak-hak orang lain. Karena melekat hak-hak orang lain di situ," jelas Karding.
Terlebih menyangkut keamanan dan keutuhan negara, kata Karding itu sudah prinsip penegak hukum harus mengambil langkah. Seharusnya mereka-mereka yang meneriakkan people power itu atau merencanakan people power itu, tidak perlu melakukan people power, karena ada institusi negara yang baik untuk menyalurkan seluruh kepentingan aspirasi kita.
"Kalau dalam konteks pemilu ada KPU, Bawaslu, DKPP, MK, bahkan ada jalur-jalur lain. Inilah saya kira konteksnya mengapa bang Eggy ditersangkakan," tegas Abdul Kadir Karding.
Karding Eggi Sudjana Makar Tersangka